Suara.com - Aksi pembunuhan Aris (31) terhadap Rina Casrina (21), mantan kekasihnya yang berprofesi sebagai petugas kebersihan, terbilang sadis.
Motif Aris membunuh Rina, karena tak menerima ajakan korban untuk mengakhiri hubungan asmara yang baru dijalani selama delapan bulan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Suranta Sitepu menjelaskan detik-detik Aris menghabisi nyawa korban di gudang servis pompa, Jalan Meruya Ilir, Serengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Minggu (1/7/2018).
Berdasarkan keterangan sementara, seusai terlibat cekcok mulut, tersangka langsung menyerang korban menggunakan tangan kosong.
Baca Juga: Bela Neymar Jr, Lukaku: Ia Bukan Seorang Aktor
Bahkan, kuli bangunan itu mencekik leher korban. Tak sampai di situ, Aris kemudian membenturkan kepala dan menginjak-injak tubuh wanita berjilbab tersebut hingga tewas.
"Pelaku memohon untuk tidak diputuskan, tapi korban tetap kukuh mau putus. Kemudian dia mencekik, membenturkan kepala dan menginjak korban," kata Edi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (6/7/2018).
Namun, Edi menyampaikan, berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat luka cekik di bagian leher.
"Jadi yang menyebabkan kematian ada di leher sehingga korban tidak bisa bernafas akibat kekurangan oksigen," kata dia.
Setelah menghabisi nyawa korban, Aris juga mengambil sebuah kalung dan dua buah anting emas yang sedang dikenakan korban. Selanjutnya ia kabur.
Baca Juga: Jokowi Berharap Sektor Peternakan Perbaiki Neraca Perdagangan
Aris baru bisa diringkus polisi saat melarikan diri ke Lampung. Tersangka ditangkap saat sedang berjalan kaki di Jalan Gholib pada Selasa (3/7/2018). Selain meringkus Aris, polisi berhasil menyita kalung dan anting milik korban.
Atas perbuatannya itu, Aris dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Berat dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dari ketiga pasal tersebut, Aris terancam dipenjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.