Suara.com - Dua pemuda berinisal MDR (17) dan OS (24) benar-benar nekat. Betapa tidak, ia menjambret ponsel di permukiman warga dan berhasil ditangkap.
Keduanya menjambret ponsel dari tangan anak kecil di Jalan SMP 10 Kampung Cibitung RT3/6, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kejadian bermula ketika salah seorang warga, Edi Sugiarto dan anaknya sedang berada di depan rumah yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
Anaknya saat itu sedang bermain telepon genggam. Kemudian, kedua orang jambret itu mendatangi rumah Edi. Mereka berpura-pura menanyakan alamat.
Baca Juga: Melawan, Polisi Hadiahkan Timah Panas ke Pembunuh Rina
"Jadi yang satu pura-pura bertanya alamat ke orang tua anak yang memegang ponsel. Sementara pelaku lain mengambil ponsel yang sedang dipegang anaknya kemudian langsung kabur," kata Kapolsek Bantargebang Komisaris Siswo, Jumat (6/7/2018).
Kemudian, Edi langsung berteriak saat sadar ponsel yang dipegang anaknya telah diambil. Teriakan Edi menarik perhatian warga sehingga kedua jambret itu langsung dikejar.
Polisi yang berada tidak jauh dari lokasi itu juga langsung mengejar dua pemuda tersebut. Alhasil, kedua pemuda jambret itu jatuh dari kendaraannya. Mereka langsung ditangkap dan digiring ke Polsek Bantargebang.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit ponsel merk Oppo serta uang tunai Rp 600 ribu.
"Mereka mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. [Yakub]
Baca Juga: Tak Setia Kawan, D Ditinggal Komplotan saat Begal Motor