From Hero to Zero, Cerita Gubernur Aceh Ditangkap KPK

Jum'at, 06 Juli 2018 | 16:27 WIB
From Hero to Zero, Cerita Gubernur Aceh Ditangkap KPK
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di KPK, Rabu (4/7). [Antara/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari “uang komitmen” 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Sebagai penerima, Irwandi, Hendri dan Syaiful, TSB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang direvisi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sebagai pemberi,  Ahmadi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 hasil perubahan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga: KPK Segera Limpahkan Berkas Keponakan Setnov ke Penuntutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI