KPK Segera Limpahkan Berkas Keponakan Setnov ke Penuntutan

Jum'at, 06 Juli 2018 | 16:20 WIB
KPK Segera Limpahkan Berkas Keponakan Setnov ke Penuntutan
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo ke tahap penuntutan. Irvanto adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (6/7/2018).

Pelimpahan kasus keponakan Setya Novanto dilakukan KPK setelah memeriksa sekitar 120 orang saksi. Adapun unsur-unsur saksi yang telah diperiksa KPK adalah anggota dan mantan DPR RI.

"Mantan menteri Dalam Negeri, pejabat dan PNS Kemendagri, pegawai LKPP dan BPPT, pengurus DPD partai di Jawa Tengah, swasta, dan Notaris/PPAT," kata Febri.

Baca Juga: Lewat CCTV, Polisi Telisik Pencuri Barang Milik Pembantu Jokowi

Irvanto dan Made Oka sudah menjadi tersangka kasus e-KTP karena diduga menjadi penampung uang hasil korupsi Setya Novanto dari proyek e-KTP. Khusus untuk Irvanto, diduga sudah mengikuti perkembangan proyek e-KTP sejak awal.

Setya Novanto sendiri sudah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor. Mantan Ketua DPR tersebut dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI