Suara.com - Polsek Depok Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap seorang perempuan yang menipu teman laki-lakinya yang dikenal melalui media sosial. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian hingga jutaan rupiah.
Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Hariyanto mengatakan, seorang perempuan pelaku penipuan yang ditangkap adalah Andrianna S, perempuan berusia 24 tahun warga Pandak, Bantul.
Dia diamankan seusai melakukan aksi penipuan terdahap teman dekatnya, Arsetyo (30), warga Klitren, Gondokusuman, Kota Jogja.
"Sebuah ponsel milik korban dibawa kabur, dan meninggalkan tagihan warnet (warung internet) ratusan ribu rupiah," kata Sukirin kepada Harian Jogja—jaringan Suara.com, Kamis (5/7/2018).
Baca Juga: Jumat Siang Jokowi Kunjungi Pameran Indo Livestock 2018
Kejadian ini bermula saat pelaku saling berkenalan melalui media sosial Facebook sejak Mei silam. Setelah saling bertukar nomor ponsel, keduanya makin sering berkomunikasi.
Pelaku dan korban sudah bertemu empat kali. Biasanya, mereka bertemu di sebuah warnet daerah Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Pada pertemuan terakhir Kamis (21/6/2018) lalu, pelaku meminjam ponsel merk Oppo milik korban. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan ponselnya dan menunggu di dalam bilik warnet. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tidak juga kembali.
"Tersangka berdalih menemui temannya di luar warnet sambil membawa ponsel korban. Selain kehilangan ponsel, korban juga terpaksa bertanggungjawab membayar biaya warnet yang sudah dipakai pelaku selama tiga hari sebesar Rp 385 ribu. Total kerugian yang ditanggung korban sebesar Rp2,6 juta,” kata Sukirin.
Panit Reskrim Polsek Depok Barat Aiptu Fernando DJ menambahkan, selang beberapa hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (27/6/2018), korban mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Tamansiswa. Korban berniat mengambil ponselnya, tetapi pelaku mengaku jika ponsel tersebut sudah dijual.
Baca Juga: Canggih! Trik Peretas Ini Curi Kata Sandi Komputer Anda
Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Depok Barat atas kejadian tersebut.
"Setelah korban membuat laporan pelaku langsung kami amankan. Sekarang pelaku ditahan di sel tahanan khusus perempuan Polres Sleman. Dia [pelaku] dijerat dengan pasal 378. KUHP dan atau 372 KUHP," ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku yang dalam identitasnya merupakan mahasiswa ternyata tidak mengenyam bangku perkuliahan.
Polisi kekinian menyelidiki kasus ini, dan mencoba menelusuri apakah ada korban lain atas modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku.
Berita ini kali pertama diterbitkan Harianjogja.com dengan judul “Kenalan di Warnet, Perempuan Ini Tinggalkan Tagihan Rp385.000 pada Teman Prianya”