OTT Gubernur Aceh Berbanding Terbalik dengan Prestasi Keuangannya

Jum'at, 06 Juli 2018 | 16:06 WIB
OTT Gubernur Aceh Berbanding Terbalik dengan Prestasi Keuangannya
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di KPK, Rabu (4/7). [Antara/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai pemberi, Ahmadi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI