Cerita Irwandi Yusuf: Dari Juru Runding GAM, Berakhir di KPK

Jum'at, 06 Juli 2018 | 15:59 WIB
Cerita Irwandi Yusuf: Dari Juru Runding GAM, Berakhir di KPK
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (tengah) digiring masuk ke kantor KPK di Jakarta pada Rabu (4/7). [Antara/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang juga mantan juru runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) membeberkan jasa- jasanya kepada Pemerintah Indonesia saat proses perdamaian dengan GAM beberapa waktu lalu.

KPK baru saja menetapkan Irwandi dan Bupati Bener Meriah Ahmadi bersama dua orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh.

"Saya hanya mau memberi pernyataan bahwa sebetulnya damainya Aceh dengan NKRI, saham saya besar di situ. Saya ikut mendamaikan, ikut mengumpulkan senjata, ikut berunding, dan akhirnya kayak sekarang," kata Irwandi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2018)

Irwandi pun juga menyinggung terkait terobosan-terobosannya saat menjadi Gubernur Aceh. Bahkan dia mengklaim terobosannya diadopsi pemerintah pusat.

Baca Juga: Jumat Siang Jokowi Kunjungi Pameran Indo Livestock 2018

"Seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Program Perkuliahan Karyawan (P2K), dan beberapa hal lain dalam hal lingkungan hidup," tuturnya.

Selain itu, Irwandi juga menyatakan dirinya berjasa dalam mengamankan Aceh dari rongrongan teroris pada 2010 lalu.

"Saya juga berjasa dalam mengamankan negang masuk ke Aceh dan men-"set up" pelatihan di Aceh di Jalin Janto. Itu informasi ke polisinya pertama sekali masuk dari saya dan informasi lanjutan juga dari saya. Maka teroris di sana tidak bisa beraktivitas dan ke lapangan pun saya ikut. Ada begitu banyak hal yang saya lakukan untuk kebaikan negeri ini," ujarnya.

Bantah korupsi Sementara terkait kasus suap yang menjeratnya, Irwandi membantah ikut terlibat.

"Saya pun tidak tahu masalahnya apa. Ada pengarahan dana dari Bupati Bener Meriah katanya, ke pihak ketiga tanpa perintah saya. Saya tidak pernah minta, tidak pernah menyuruh, tidak pernah menerima," tuturnya.

Baca Juga: Canggih! Trik Peretas Ini Curi Kata Sandi Komputer Anda

KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI