Suara.com - Mabes Polri mengatakan terduga teroris Abdullah alias Anwardi (50), yang melakukan bom di Bangli, Pasuruan Jawa Timur, ternyata merupakan mantan narapidana terorisme tahun 2010.
Anwardi pada tahun 2010 mendapat kurungan penjara selama 6 tahun. Dia melakukan aksi bom sepeda di Kalimalang, Jakarta Timur.
"Terduga pelaku adalah mantan napiter tahun 2010 dan kita kenal dengan bom sepeda di pospol kalimalang, Jakarta Timur. Selama lebih kurang 5 tahun di LP Cipinang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jender M. Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018).
Menurut Iqbal, Anwardi kembali terpapar faham radikalisme melakukan aksi teror, lantaran diduga kembali berkomunikasi dengan para Narapidana Terorisme.
Baca Juga: Teroris Bom Pasuruan Berkaitan dengan Peledakan Gereja Surabaya
"Diduga terduga (Anwardi) pelaku sering berkomunukasi dengan komunitas napiter lainnya," ujar Iqbal
Diketahui, bahwa diduga pelaku Abdullah melarikan diri menggunakan sepeda motor, setelah dilakukan pengejaran oleh anggota polisi. Setelah tiga bom meledak di rumah kontrakan Jalan Pepaya RT 1, RW 1, Pogar bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 11.30 WIB
Sementara itu, Isteri pemilik bahan peledak, bernama Dina Rohana (40) sudah diamankan oleh polisi untuk dilakukan penyelidikan.
Adapun korban yang mengalami ledakan bom yakni satu anak berumur 6 tahun yang kini masih dilakukan perawatan intensif di rumah sakit.
Baca Juga: Biaya Pengobatan Anak Korban Bom Pasuruan Ditanggung Negara