Masih 18 Tahun, Peretas Situs Bawaslu Ditangkap Polisi

Jum'at, 06 Juli 2018 | 12:24 WIB
Masih 18 Tahun, Peretas Situs Bawaslu Ditangkap Polisi
Polisi menangkap peretas situs Bawaslu. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku peretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berinisial DS di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (30/6/2018).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, pelaku DS yang masih berusia 18 tahun, merubah tampilan situs Bawaslu.

"Di mana tersangka melakukan perubahan tampilan situs Bawaslu. Berdasarkan hasil digital kami, bahwa tersangka DS atau Mister Cakil," kata Asep di Bareskrim Polri di Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Asep menuturkan, tampilan Bawaslu yang dirubah oleh DS alias Mister Cakil itu yakni memodifikasi dengan tampilan gambar kartun.

Baca Juga: Ratusan Pasukan Anti Huru - Hara Bersiap Sambut Pendemo 212

"Tampilan yang dimodifikasi gambar kartun dengan tulisan jaman dulu korupsi hal yang memalukan tetapi sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan," ujar Asep.

DS juga melakukan peretasan terhadap ratusan situs dalam negeri maupun luar negeri. Ratusan situs yang diretas itu berasal dari kelembagaan pendidikan maupun akun media sosial.

"Di pulau Jawa, ada situs lembaga pendidikan dan media online yang diretas," kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni perangkat alat elektronik. Kemudian akun Mister Cakil milik tersangka di media sosial Facebook. Kemudian satu buah ponsel dan sim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3) dan atau pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 49 Jo pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 50 Jo pasal 22 huruf b UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Baca Juga: Wajah Anak Korban Bom Pasuruan Terbakar, Kakinya Robek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI