Kasus Pembunuhan Si Cantik Laura Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 06 Juli 2018 | 10:24 WIB
Kasus Pembunuhan Si Cantik Laura Dilimpahkan ke Kejaksaan
Laura semasa hidup. (dok Polsek Tambora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara Stevanus (24), tersangka kasus pembunuhan Laura (41) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap satu itu dikirim polisi sejak Juni 2018 lalu.

"Sudah dikirim. Sudah di jaksa sejak satu bulan lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung kepada Suara.com, Jumat (6/7/2018).

Tahan menyampaikan, berkas perkara itu kini sedang diteliti jaksa penuntut umum. Polisi, kata Tahan, siap melimpahkan penahanan Stevanus dan barang bukti kasus tersebut apabila, pihak kejaksaan telah menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. telah dinyatakan lengkap atau P21. pihak kejaksaan sudah menyatakan

"Tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) belum. Berkasnya masih diteliti kejaksaan ya," katanya.

Baca Juga: Warganet Marah, Pacar Cinta Laura Dibilang Mirip Pak Tarno

Pemicu Stevanus membunuh Laura karena harga dirinya merasa direndahkan. Pemuda tersebut tak lain adalah calon suami korban. Keduanya pun sudah mempersiapkan pernikahan itu, salah satunya dengan prewedding.

Namun, Stevanus sakit hati dengan ucapan korban karena dianggap tak mampu membiayai pernikahan yang rencananya akan digelar pada Agustus 2018 mendatang.

Pembunuhan itu setelah korban dan pelaku cekcok mulut di rumah korban, Kamis (3/5/2018). Laura ditikam 4 kali oleh Stevanus. Penusukan itu terjadi setelah Stevanus merebut pisau yang dipegang Laura.

Dalam kasus pembunuhan ini, Stevanus dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jerman Taklukkan Swedia, Cinta Laura Girang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI