Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani Rugikan Negara Rp 4,6 Triliun

Jum'at, 06 Juli 2018 | 04:00 WIB
Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani Rugikan Negara Rp 4,6 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI