Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendapat laporan terkait ledakan bom di rumah kontrakan, Jalan Pepaya RT 1, RW 1, Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.
Ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Saat ditanya informasi yang didapat Jokowi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Pratikno tidak menjawab.
"(Pak Jokowi) sudah tahu," ucap Pratikno di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis sore.
Saat ditanya terkait perintah Presiden untuk Polri mengatasi aksi tersebut, Pratikno tidak menjawab. Ia hanya mengatakan Polri sudah memiliki standar operasional prosedur sendiri.
Baca Juga: Bom Terduga Teroris Pasuruan Meledak Diduga karena Dimainkan Anak
"Polri sudah tahu lah apa yang harus dilakukan. Apalagi sekarang sudah ada UU terorisme toh," katanya.
Pratikno menjelaskan, setelah Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, Polri lebih mudah dalam menangani aksi teror di tanah air
"Ya punya ada landasan hukum," kata dia.