Suara.com - Robiatul Adawiyah, guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Darul Maza, Bekasi, Jawa Barat, resmi menganggur setelah mendapatkan pemecatan sepihak dari oknum Yayasan Daarunajaat Maza.
Ibu guru itu dipecat secara sepihak hanya karena memilih Calon Gubernur Ridwan Kamil dan Calon Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum saat Pilkada 2018, Rabu (27/6) pekan lalu.
Robiatul mengakui masih berusaha mencari pekerjaan baru untuk menjadi seorang guru, mengingat seluruh sekolah belum beraktifitas lantaran masih proses penerimaan siswa baru.
Ia mengatakan, sejatinya pihak yayasan sudah menyambangi kediamannya di RT1/RW3 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, setelah sang suami Andriyanto mengumbar kasus itu ke Facebook.
Baca Juga: Mourinho Soroti Aksi Tipu-tipu di Piala Dunia 2018
"Sudah datang pihak yayasan mas, katanya itu hanya salah paham, kami sudah islah kok. Saya sudah memaafkan. Namun, saya tidak bisa meneruskan pekerjaan saya disana (SDIT Darul Maza)," kata dia, Kamis (5/7/2018).
Robiatul sendiri sudah mengabdi sebagai seorang guru di SDIT Darul Maza selama tiga tahun terakhir. Selama itu, ia mengajar siswa kelas 1 SD selama dua tahun dan kelas 3 selama satu tahun.
Robiatul yang merupakan lulusan S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar di UPI Purwakarta menjelaskan awal mula kejadian pemecatan sepihak oleh pihak oleh oknum yayasan.
Mulanya, pada Rabu (27/6/2018) sekitar pukul 14.00, setelah sejumlah lembaga survei memublikasikan hasil quick count Pilkada Jabar yang mengunggulkan Ridwan Kamil – Uu, ia menuliskan ”status” senang di Facebook.
"Awalnya saya update status soal pasangan calon yang menang quick count. Dari situ, pihak yayasan ada yang menanggapi dan terjadilah apa yang di group WA dan menjadi viral itu," jelasnya.
Baca Juga: Anak Gadis Mutilasi Ibu Kandung, Letakkan Potongan Tubuh di Ember
Ia megakui kaget karena setelahnya mendapat pesan melalui WhatsApp, bahwa dirinya dipecat.
Setelah kasusnya mencuat, Robiatul mengakui mendapatkan kabar bahwa Ridwan Kamil berjanji mencarikan dirinya pekerjaan baru sebagai guru.
"Saya ingin dibantu sama pasangan yang menang pada pilkada. Namun, saya juga tetap akan berjuang sendiri. Kebetulan keluarga besar saya juga adalah seorang guru, Insyaallah saya juga bisa mencarinya," tutur Robiatul.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi sendiri menyatakan, permasalahan Robiatul dengan pihak Yayasan Daarunnajaat Maza telah selesai.
"Sudah kami panggil, ada tiga orang perwakilan dari pihak yayasan. Kami mendengarkan klarifikasi soal permasalahan yang ramai," kata Kadisdik Kota Bekasi Ali Fauzi.
Menurutnya, berdasarkan pemaparan dari hasil pertemuan tersebut, ada kesalahpahaman dalam komunikasi di grup WhatsApp guru sekolah.
Permasalahan Robiatul bahkan sampai ke Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi. Lembaga ini sempat menelusuri kasus yabg menimpa Robiatul.
Namun, kini Panwaslu menghentikan kasus dugaan pemecatan Robiatul yang berbeda pilihan dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti, mengungkapkan penghentian pemeriksaan dugaan kasus pemecatan tersebut lantaran tidak menemukan bukti cukup untuk meneruskan penyidikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
"Pertama bukti formalnya tidak ada. Kedua, pelapor juga tidak ada, karena untuk lakukan penyidikan harus melengkapi bukti formal," jelasnya.
Dia menambahkan, Robiatul yang diduga dipecat juga memilih tidak membuat laporan serta enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Selain itu, batas waktu pemeriksaan kasus tersebut telah memakan waktu selama lima hari, sedangkan batas waktu penyelidikan sejak peristiwa terjadi yakni tujuh hari.
"Lebih dari itu, kasus tersebut dianggap gugur atau kedaluwarsa," tandasnya. [Yakub]