Guru yang Dipecat Karena Coblos Ridwan Kamil Kini Menganggur

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 05 Juli 2018 | 20:14 WIB
Guru yang Dipecat Karena Coblos Ridwan Kamil Kini Menganggur
Robiatul Adawiyah [Suara.com/Yaqub]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, batas waktu pemeriksaan kasus tersebut telah memakan waktu selama lima hari, sedangkan batas waktu penyelidikan sejak peristiwa terjadi yakni tujuh hari.

"Lebih dari itu, kasus tersebut dianggap gugur atau kedaluwarsa," tandasnya. [Yakub]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI