Borong Tiket Pesawat, Perempuan di Jakarta Ternyata Penipu

Kamis, 05 Juli 2018 | 19:02 WIB
Borong Tiket Pesawat, Perempuan di Jakarta Ternyata Penipu
Barang bukti penipuan tiket pesawat oleh seorang perempuan di Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang wanita di Apartemen Green Palm Residence berinisial FN (39) harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Polsek Kembangan lantaran diduga menipu dengan berpura-pura memesan tiket pesawat terbang. namun setelah tiket dipesankan, FN malah tak kunjung membayarnya.

Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi mengatakan, modus pelaku dalam menipu awalnya memesan tiket penerbangan kepada korban yakni PT. Obaja Tour & Travel dengan 3 kali penerbangan.

Aksi penipuan itu bermula ketika saudara perempuan FN, bernama Aina memberikan rekomendasi terhadap pelaku dan memberikan nomor telepon korban kepada FN.

Setelah itu, korban ditelpon oleh FN dengan berpura-pura ingin memesan tiket penerbangan sebanyak tiga pemesanan. Pertama tiket tujuan Sidney – Jakarta untuk 2 orang sebesar Rp 28.950.000. Kemudian tiket tujuan Pontianak – Jakarta untuk 9 orang sebesar Rp 34.206.000.

Baca Juga: Kasus Suap, Bupati Bener Meriah Ahmadi Akhirnya Ditahan KPK

Lalu tiket penerbangan Jakarta – Osaka – Jakarta untuk tiga orang sebesar Rp 26.130.000. Jadi total seluruhnya mencapai Rp 89.286.000.

Kemudian setelah ditagih untuk pembayaran, FN malah mengirim pesan WhatsApp bukti transfer palsu. Aksi pelaku terbongkar setelah korban mengecek ke rekeningnya, ternyata pembayaran belum masuk. Mengetahui hal itu, korban lalu melapor ke Mapolsek Kembangan.

"Pelaku rupanya menipu korban dengan ketikan sendiri dalam bukti transfernya," kata Supriyadi, Rabu (04/07/18).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, berdasarkan laporan korban itu, pihaknya langsung bergerak menangkap FN.

"Pelaku (FN) sudah kami amankan bersama barang bukti tiga lembar bukti penerbangan dan bukti percakapan via WhatsApp antara korban dan pelaku," kata Dimitri.

Baca Juga: Zulhas ke Rumah SBY, Mau Bahas Rencana Koalisi Pilpres 2019?

Akibat perbuatannya itu, FN bakal dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI