Kasus Suap, Bupati Bener Meriah Ahmadi Akhirnya Ditahan KPK

Kamis, 05 Juli 2018 | 18:51 WIB
Kasus Suap, Bupati Bener Meriah Ahmadi Akhirnya Ditahan KPK
Bupati Bener Meriah Ahmadi (kanan), menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). [Antara Foto/Aprillio Akbar/ama/18]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai pemberi, Irwandi, Hendri dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sebagai pemberi,  Ahmadi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 yang direvisi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI