Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan seorang dari pihak swasta yang berinisial TSB, Kamis (5/7/2018).
Keduanya ditahan setelah KPK resmi menetapkan Ahmadi maupun TSB sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten Tahun Anggaran 2018.
"AMD, Bupati Bener Meriah ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan TSB, Swasta ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK Febrj Diansyah kepada wartawan, Kamis.
KPK menilai, penahanan terhadap kedua orang tersebut sudah sesuai aturan. Keduanya akan ditahan untuk 20 hari.
Baca Juga: Zulhas ke Rumah SBY, Mau Bahas Rencana Koalisi Pilpres 2019?
"Penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Baik alasan objektif ataupun subjektif serta para tersangka diduga keras melakukan korupsi telah terpenuhi," katanya.
Dalam kasus ini, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga menerima suap dari Bupati Bener sebesar Rp 500 juta.
Uang itu adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta sang gubernur terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018.
Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari “uang komitmen” 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh, dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.
Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekatnya dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bupati Bener Meriah Berkukuh Tak Beri Uang Suap
KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebagai penerima mereka adalah Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh, pihak swasta Hendri Yuzal dan pihak swasta lainnya Syaiful Bahri. Sementara sebagai pemberi, KPK menetapkan Ahmadi sebagai tersangka.