Suara.com - Aparat Polres Tangerang Selatan meringkus dua pelaku penganiayaan dan pembunuhan berencana dengan korban Iwan Wahyudi (39) di depan bengkel motor di wilayah Pagedangan, kabupaten Tangerang.
Kedua pelaku itu diketahui bernama Sutrisna dan Anwarudin. Kepada polisi, mereka mengaku dendam terhadap korban. Sehingga tega menghabisi nyawa teman sekerjanya itu.
"Motifnya sakit hati, pelaku dendam dengan sikap korban selama bekerja," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, di Mapolres Tangsel, Kamis (5/7/2018).
Menurut dia, di hadapan penyidik, kedua pelaku mengaku sebagai rekan kerja korban di perusahaan pembuatan kasur di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Anak Kecewa dan Malu dengan Elvy Sukaesih
"Karena korban sering mengintimidasi dan pelaku dendam," kata Kapolres.
Aksi pembunuhan sadis itu terjadi pada Senin (2/7/2018) sore di sebuah bengkel motor milik Nuryama. Saat itu, kedua pelaku sudah membuntuti korban semenjak keluar dari pabrik tempatnya bekerja.
"Korban berusaha mencari pertolongan hingga masuk ke bengkel motor. Di situ pelaku Sutrisna (eksekutor) menusuk korban secara membabi buta," ungkap Kapolres.
Dendam pelaku terhadap korban lantaran pelaku kerap dijelek-jelekan korban di hadapan atasan kerja mereka.
Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 351 ayat 3, Pasal 338, 340 juncto Pasal 170 tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup.
Baca Juga: SMRC: Mahfud MD dan Sri Mulyani Paling Populer Jadi Cawapres
Dari kejadian itu, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa pisau, motor pelaku dan pakaian pelaku serta korban yang terdapat bercak darah. (Anggy Muda)