Suara.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan napi korupsi maju sebagai sebagai calon legislatif (caleg) baru saja disahkan. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sebelumnya telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Meski telah resmi, keputusan itu masih menuai pro dan kontra, khususnya di internal DPR.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menerangkan, sesuai keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), KPU adalah lembaga independen. Sekalipun KPU memiliki kewajiban konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, namun hal itu tidak bersifat mengikat.
"Hanya UU dibahas dengan pemerintah dan DPR dan mengundang KPU dan juga Bawaslu, maka posisi pemerintah itu hanya menjaga. Jangan sampai PKPU itu menyimpang dari undang-undang sehingga ini berpotenai pada gugatan ke MK," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Baca Juga: Polisi: Melapor Kehilangan, Pembantu Jokowi Bukan Korban Begal
Tjahjo berpendapat, apabila PKPU itu digugat ke MK, maka berpotensi menghambat proses tahapan-tahapan Pemilu.
"Ini kan sudah mepet pendaftaran Caleg. Sebuah tingkatan lobi-lobi partai politik. Untuk awal September itu sudah daftar Capres dan Cawapres dan 23 September sudah mulai kampanye. Jadi kampanye partai, kampanye pasangan calon Capres-Cawapres mepet sekali," tutur Tjahjo.
Terkait pasal yang memuat kewajiban bakal caleg membuat pakta integritas tak pernah melakukan korupsi, menurut Tjahjo itu hanya bagian dari upaya untuk memerangi korupsi.
"Soal pakta integeritas tadi itu kan bagian dari pada komitmen semuanya untuk memerangi korupsi, itu semuanya sama," ucap Tjhajo.
Pemerintah dan KPU tidak keberatan jika ada perseorangan, kelompok maupun lembaga mengajukan judicial review atas PKPU tersebut.
Baca Juga: Hamil Sampai Keguguran Dibilang Settingan, Ini Kata Dewi Sanca
"Pemerintah dan KPU memberikan kesempatan kalau ada anggaota masyarakat yang menganggap PKPU maupun keputusan pemerintah itu menyeimpang daripada undang-undang. Silahkan menggugatnya ke MK. Lah gugatnya jangan sampai menganggu tahapan," imbuh Tjahjo.