Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan Armedya Dewangga, tenaga ahli di Kantor Staf Presiden bukan merupakan korban dalam kasus begal. Sebab, menurut Argo, korban melaporkan kasus kehilangan di Polsek Metro Taman Sari.
"Jadi gini nanti akan diluruskan sama Kapolres Jakarta Barat, yang penting bahwa yang bersangkutan itu lapornya laporan kehilangan bukan laporan (kasus perampokan)" kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (5/7/2018).
Terkait kasus ini, Argo menganalogikan kasus yang menimpa Armedya seperti laporan apabila ada warga yang merasa kehilangan barang.
"Laporan kehilangan kan digunakan untuk mencari misalnya KTP-nya hilang, laporan kehilangan bisa membuat yang baru," kata dia.
Baca Juga: Modus Kempis Ban, Tas Pembantu Jokowi Dicuri di Taman Sari
Meski demikian, Argo tak merinci keterangan Armedya ketika diinteorgasi polisi saat membuat laporan. Sebab, kata dia, polisi belum memeriksa Armedya yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Dia pun belum bisa menyimpulkan kerugian yang dialami total kerugian yang dialami Armedya.
"Nanti kita komunikasikan, kita tanya karena kita belum memeriksa dia. Saya tidk bisa asumsi prasangka dari orang, harus dari pemeriksaan," kata dia.
Kasus pencurian ini terjadi ketika Armedya sedang mengendarai mobil di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada 8 Juni 2018 lalu. Berdasarkan sumber Suara.com di Polsek Metro Taman Sari, pelaku dalam kasus pencurian itu menggunakan modus kempis ban. Saat korban ke luar dari mobil, pelaku langsung membawa kabur sebuah tas milik Armedya.
"Modus kempis ban. Korban turun, tasnya raib," papar sumber tersebut saat dihubungi Suara.com
Sejauh ini, polisi masih melakukan penyelidikan berkaitan dengan kasus pencurian modus kempis ban yang menimpa korban.
Baca Juga: Pembantu Presiden Jokowi Jadi Korban Pencurian di Taman Sari
"Kemarin kita juga sudah ungkap cuma beda kelompok yang kita tangkap," kata dia.