Suara.com - Pengacara tersangka korupsi kasus BLBI Sjamsul Nursalim (SN), Maqdir Ismail mengaku kecewa karena dakwaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikenakan kepada Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT).
Dia menilai SAT disesatkan ke masalah penyelesaian kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Sjamsul Nursalim (SN), yang dinilai sudah tuntas 20 tahun lalu melalui penandatanganan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) antara Pemerintah (BPPN) dan SN.
Maqdir menegaskan bahwa bersamaan dengan Closing MSAA pada tanggal 25 Mei 1999, BPPN dan Menteri Keuangan menerbitkan Surat Release and Discharge (R&D) untuk SN, yang dengan jelas menyatakan: 'dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban oleh SN yang tercantum dalam
MSAA Pemerintah membebaskan dan melepaskan SN, Bank BDNI, Direktur-Direktur dan Komisaris-Komisarisnya dari setiap kewajiban lebih lanjut untuk pembayaran BLBI; Pemerintah mengakui dan setuju tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apapun atau menjalankan hak hukum apapun yang dimiliki, bilamana ada, terhadap SN, Bank BDNI, para komisaris dan direkturnya, serta pejabat lainnya atas segala hal berkaitan dengan BLBI.
Baca Juga: Kasus BLBI, Saksi: Petambak Tidak Pernah Terima Uang BDNI
"Pada tanggal yang bersamaan, Pemerintah dalam Akta Notaris No.48, tanggal 25 Mei 1999 ditandatangani oleh Ketua BPPN dan SN, menegaskan bahwa SN telah memenuhi seluruh kewajiban dan Pemerintah telah memberikan Surat Pelepasan dan Pembebasan (R&D) kepada SN," kata Maqdir melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/7/2018) malam.
Hutang petambak yang telah diperhitungkan dan diselesaikan melalui perjanjian MSAA 20 tahun yang lalu, kata Maqdir tidak sepantasnya dipermasalahkan kembali akhir-akhir ini dalam sidang penyalahgunaan wewenang penerbitan SKL yang didakwakan pada Sjafruddin
"Hal ini tidak relevan karena MSAA ditandatangani dan di-Closing pada waktu Glenn Yusuf menjabat sebagai ketua BPPN dan dalam Pasal 12.4 MSAA jelas tertulis jikalau dikemudian hari ada perselisihan atau klaim harus dibicarakan oleh para pihak, dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka perselisihan harus diselesaikan melalui pengadilan perdata. Sebelum adanya keputusan pengadilan berarti tidak ada misrepresentasi," katanya.
Dia mengungkapkan, setelah 20 tahun MSAA ditandatangani dan tidak pernah ada keputusan pengadilan yang menyatakan terdapat misrepresentasi dalam perjanjian MSAA, tidak seharusnya berulang-ulang mengungkit dan mengatakan adanya misrepresentasi. Terkecuali bertujuan membentuk opini masyarakat untuk menyudutkan pihak tertentu.
Dari segi kepastian hukum, Maqdir menegaskan, baik laporan audit investigasi BPK tahun 2002 maupun laporan audit BPK tahun 2006 tersebut di atas telah dengan konsisten menyatakan MSAA telah Closing, Pembebasan dan Pelepasan (R&D) telah diterbitkan sehingga SKL layak diberikan.
Baca Juga: Kasus BLBI, Syafruddin Bantah Pemotongan Utang Petambak
Namun, dia menilai perkara ini menjadi janggal dan terkesan dipaksakan lantaran pada tahun 2017 atas permintaan KPK, BPK mengeluarkan laporan Audit Investigasi. Dalam halaman 13 Bab II angka 6 laporan tersebut, berjudul Batasan Pemeriksaan dinyatakan: 'Pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara ini berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK sampai dengan tanggal 25 Agustus 2017'.
"Di sini jelas BPK menyatakan bahwa bukti yang digunakan untuk audit investigasi ini adalah bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK. Berarti itu data sekunder bukan data primer dan tidak ada yang diperiksa (auditee). Hal ini bertentangan dengan peraturan BPK sendiri. Dan kini laporan investigasi tersebut dipergunakan sebagai dasar dakwaan kasus SAT. Dimana independensi dan keadilannya?" kata Maqdir mempertanyakan keabsahan Audit Investigasi BPK tahun 2017 tersebut.
Maqdir Ismail menyatakan bahwa laporan Audit tahun2002 dan 2006 sejalan dan konsisten satu sama lain. Namun audit tahun 2017 sama sekali bertolak belakang dengan kedua audit terdahulu. Padahal yang menerbitkan semua audit tersebut adalah institusi yang sama.
"Ini menyangkut reputasi dan kredibilitas BPK. Sudah selayaknya BPK sendiri ataupun pihak yang berwenang menarik atau membatalkan audit yang bertentangan bukan malahan mengawal atau menjaga sesuatu produk yang secara proses sudah cacat, tidak independen dan menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Dia juga mengatakan bahwa penanganan krisis ekonomi pada saat itu merupakan tanggung jawab pemerintah karena pengelolaan makro ekonomi negara adalah domain pemerintah. Kondisi krisis yang menghancurkan lini perekonomian Indonesia pada saat itu sebenarnya membuat semua pihak menderita. Khususnya kaum pengusaha yang mengalami kerugian yang maha dahsyat.
"Pemahaman masyarakat dan pemberitaan media yang tidak objektif membuat keadaan menjadi tidak menentu, sehingga kebangkitan ekonomi negara tersendat-sendat," tutup Maqdir.