Suara.com - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, diduga meminta fee sebesar 8 persen dari setiap proyek yang menggunakan dana otonomi khusus Aceh (DOKA), demikian dikatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam (4/7/2018).
Irwandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018. Ia turut terjaring operasi tangkap tangan KPK di Banda Aceh pada Selasa malam dan dalam operasi itu disita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah.
Irwandi diduga menerima Rp 500 juta melalui Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Dana itu diyakini bagian dari fee sebesar Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi kepada para pengusaha sebagai ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.
Selain Irwandi, KPK juga sudah tiga tersangka dalam kasus itu. Tiga tersangka lain itu adalah Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan dua orang pengusaha: Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
"Diduga sebagai penerima IY, Gubernur Provinsi Aceh, HY swasta, TSB swasta. Diduga sebagai pemberi AMD, Bupati Kabupaten Bener Meriah," ucap Basaria. (Antara)