"Untuk kendaraan truk juga diberlakukan pembatasan. Perusahaan ekspor impor sudah bersedia berkorban untuk pembatasan truk diperluas," imbuhnya.
Awalnya, peraturan pemberlakuan pembatasan kendaraan sesuai pelat nomor ganjil-genap hanya berlaku d Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto dan berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Kemudian kebijakan ini akan diperluas hingga meliputi seluruh Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan MT Haryono, Jalan A. Yani dan Jalan DI Panjaitan.
Selanjutnya Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Antara)
Baca Juga: Penerapan Perluasan Ganjil Genap, Bikin Netizen Berteriak