Selain penggagalan penyelundupan narkotika, BNNP Jateng telah menangani 2 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari bisnis narkotika yang melibatkan 6 tersangka.
"Kami sita bukti TPPU berupa tanah dan rumah, sepeda motor, emas batangan, uang tunai, dan properti lainnya dengan total aset Rp 1,6 miliar," katanya. (Adam Iyasa)