Suara.com - Sejumlah organisasi massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Ulama Indonesia, berencana menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/7/2018) hari ini.
Unjuk rasa tersebut menyusul rencana Persaudaraan Alumni (PA) 212, yang akan kembali menggelar aksi pada Jumat (6/7) besok.
Koordinator Aliansi Peduli Ulama Ustaz Dullah mengatakan, kedatangannya ke Balai Kota untuk meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau PA 212 tak menggelar demonstrasi guna menghormati pertemuan ulama dan dai internasional yang digelar pada hari Jumat.
"Kami meminta agar Anies membujuk mereka agar tidak melakukan aksi, karena ada pertemuan ulama dan da'i internasional. Kalau mereka demo nanti dipandang apa? Nanti ulama dari luar lihat bangsa ini sukanya demo," ujar Dullah kepada wartawan, Rabu (4/6/2018).
Baca Juga: Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Resmi Jadi Tersangka
Dullah menuturkan, mereka menggelar aksi untuk mendesak Anies lantaran PA 212 adalah pendukung sang gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Kami (Datang) ke Anies, karena mereka itu rata-rata pendukung Anies," kata dia.
Tak hanya itu, Dullah menuturkan pihaknya juga akan mendatangi Polda Metro Jaya, guna meminta aparat kepolisian tidak memberikan izin aksi PA 212.
"Kami akan ke Polda Metro Jaya. Kami mendesak agar mencabut izin aksi atau tidak memberikan izin soal aksi tersebut. Hormati pertemuan ulama di Indonesia, jangan coreng nama baik ulama Indonesia dengan demo-demo," tandasnya.
Untuk diketahui, PA 212 akan kembali menggelar aksi pada Jumat (6/7), untuk menolak mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Mochammad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Indonesia Open 2018: Hendra / Ahsan Angkat Topi buat The Minions
Selain itu, mereka juga menuntut pengusutan kasus KTP elektronik, penolakan SP3 kasus Sukmawati Soekarnoputri, pengusutan kasus dugaan kebencian dan SARA oleh Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat, penangkapan Ade Armando, dan penangkapan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis.
Massa aksi juga menuntut pembebasan terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah, yakni Alfian Tanjung.