Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
"Diduga sebagai penerima IY, Gubernur Provinsi Aceh, HY swasta, TSB swasta. Diduga sebagai pemberi AMD, Bupati Kabupaten Bener Meriah," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.
Diduga, kata Basaria, Bupati Bener Meriah memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Irwandi Yusuf, sebagai bagian dari fee ijon proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018. Total fee yang akan diberikan kepada Irwandi diduga senilai Rp 1,5 miliar. (Antara)