Suara.com - Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) melaporkan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
Ketua Korlabi Soni Pradhana Putera mengatakan, Cornelis dilaporkan atas dugaan penghinaan suku dan golongan. Sebab, sang gubernur diduga melontarkan pernyataan menyinggung umat Islam dalam pidatonya yang viral di media sosial.
"Kami melaporkan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, yang menghina Melayu dan Islam, laporan kami diterima polisi," kata Doni di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
Soni mengatakan, dalam pidatonya, Cornelis mengatakan umat Muslim sama seperti kolonial Belanda yang menjajah Indonesia pada zaman dahulu.
Baca Juga: Anthony Ginting Sebut Jonatan Christie Bernasib Sial
"Pokoknya dia menyamakan persepsi bahwa Dayak sudah lama dijajah oleh Belanda, Melayu, dan Muslim. Jadi kami seolah-olah dianggap sebagai penjajah dayak. Kami tak terima dianggap penjajah," ujar Cornelis.
Soni juga mengungkapkan menggelar aksi pada Jumat (6/7) pekan ini di Bareskrim Polri, agar polisi segera menindaklanjuti laporannya.
"Polisi diharap segera menindaklanjuti laporan kami sesuai hukum yang berlaku," kata Soni.
Laporan Soni diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/814/VII/2018/Bareskrim. Cornelis dijerat dengan ujaran kebencian Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Kementerian PUPR Pelajari Pembangunan Berkonsep TOD