Resmi Tersangka, Ini Kronologi OTT Gubernur Aceh soal Kasus Otsus

Kamis, 05 Juli 2018 | 00:10 WIB
Resmi Tersangka, Ini Kronologi OTT Gubernur Aceh soal Kasus Otsus
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan barang bukti OTT Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi, Rabu (4/7/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pihak-pihak tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal," kata dia.

Basaria mengatakan, secara pararel tim KPK mencokok Bupati Bener Meriah Ahmadi bersama ajudan dan sopirnya di Takengon sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, seorang bernama Dailami ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kemudian tim membawa para pihak ke Mapolres Takengon untuk menjalani pemeriksaan awal," kata Basaria.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, Basaria mengatakan tim KPK membawa empat orang Hendri Yuzal, Irwandi, Ahmadi, dan Syaiful Bahri ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Punya PR Baru saat Menjamu Filipina

Menurut Basaria, Irwandi diduga menerima uang sekitar Rp500 juta yang merupakan bagian dari uang komitmen sejumlah Rp1,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI