Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka kasus rasywah, Rabu (4/7/2018).
Keduanya ditangkap tim penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah, Selasa (3/7/2018).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, KPK melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan pengecekan dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan tangkap tangan pada hari Selasa, di dua lokasi di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Punya PR Baru saat Menjamu Filipina
Basaria menyebut, operasi tersebut telah dimulai sejak Selasa siang, setelah KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang sebesar Rp 500 juta dari MYS kepada FDL di teras sebuah Hotel di Banda Aceh.
Fadli kemudian menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri, masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta.
Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut, sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018.
"Sekitar pukul 17.00 WIB, tim kemudian mengamankan FDL dengan beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh," jelasnya.
Basaria menambahkan, KPK menciduk sejumlah orang lainnya secara terpisah di Banda Aceh, yaitu Syaiful Bahri dari pihak swasta. Dari tangan Syaiful KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam sebuah tas.
Baca Juga: Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Resmi Jadi Tersangka
Tim KPK kemudian menangkap Hendri Yuzal sekitar pukul 18.30 WIB. Tak lama berselang, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap tim KPK di Pendopo Gubernur sekitar pukul 19.00 WIB.