Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Resmi Jadi Tersangka

Rabu, 04 Juli 2018 | 23:38 WIB
Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Resmi Jadi Tersangka
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dalam konferensi pers mengenai kasus korupsi proyek Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018, Rabu (4/7/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan empat orang tersangka, dalam kasus patgulipat pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.

Keempat tersangka tersebut adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri dari pihak swasta, serta Bupati Bener Meriah Ahmadi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018) malam.

Dalam hal ini Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaful Bahri diduga menerima suap dana otonomi khusus. Sementara Ahmadi diduga sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Indonesia Open 2018: Hendra / Ahsan Angkat Topi buat The Minions

Selaku pihak penerima, Irwandi, Hendri, dan Yuzal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmadi selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana direvisi UU No 20/2001.

Basaria mengatakan, KPK merasa prihatin atas tertangkap tangannya kepala daerah, khususnya Aceh.

"Aceh merupakan salah satu daerah yang karena dana otsus (DOKA) yang dikelolanya menjadi salah satu prioritas pendampingan KPK, dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan," jelasnya.

KPK juga mengingatkan kepada kepala daerah untuk kembali pada sumpah jabatan, sekaligus mengemban amanah sebagai aparatur pelayan masyarakat.

Baca Juga: Anthony Ginting Sebut Jonatan Christie Bernasib Sial

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI