Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan empat orang tersangka, dalam kasus patgulipat pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Keempat tersangka tersebut adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri dari pihak swasta, serta Bupati Bener Meriah Ahmadi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018) malam.
Dalam hal ini Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaful Bahri diduga menerima suap dana otonomi khusus. Sementara Ahmadi diduga sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Indonesia Open 2018: Hendra / Ahsan Angkat Topi buat The Minions
Selaku pihak penerima, Irwandi, Hendri, dan Yuzal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana direvisi UU No 20/2001.
Basaria mengatakan, KPK merasa prihatin atas tertangkap tangannya kepala daerah, khususnya Aceh.
"Aceh merupakan salah satu daerah yang karena dana otsus (DOKA) yang dikelolanya menjadi salah satu prioritas pendampingan KPK, dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan," jelasnya.
KPK juga mengingatkan kepada kepala daerah untuk kembali pada sumpah jabatan, sekaligus mengemban amanah sebagai aparatur pelayan masyarakat.
Baca Juga: Anthony Ginting Sebut Jonatan Christie Bernasib Sial