Heboh Ikan Arapaima, DKP Jateng Sempat Pelihara Piranha

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 04 Juli 2018 | 19:49 WIB
Heboh Ikan Arapaima, DKP Jateng Sempat Pelihara Piranha
DKP Semarang menyerahkan sejumlah ikan predator kepada BKIPM Semarang. (Suara.com/Adam Iyasa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kota Semarang telah menerima beberapa jenis ikan invasif dari masyarakat. Upaya ini sebagai respon dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang mengimbau masyarakat untuk sukarela menyerahkan ikan invasif peliharaannya.

"Saat ini ada jenis ikan piranha 10 ekor dari hobbies dan jenis aligator empat ekor dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng," kata Gatot R Perdana, Kepala BKIPM Kota Semarang, Rabu (4/7/2018).

Kedua jenis ikan itu masuk dalam 152 daftar ikan invasif yang dilarang pemeliharaan bagi masyarakat jika tak bisa mengendalikan dan dilarang dilepas bebas di ekosistem perairan. Untuk ikan invasif jenis arapaima yang sempat geger ditemukan warga Sungai Brantas Jatim, pihaknya belum menerima dari masyarakat.

"Ada daftar 152 ikan berbahaya dan invasif di antaranya aligator, piranha, sapu-sapu, arapaima dan tiger fish. Agar bisa diketahui masyarakat untuk tidak sembarang membeli dan memelihara," katanya.

Baca Juga: Rini, Bumil yang Tewas Peluk Anaknya saat KM Lestari Tenggelam

Menurut dia, masyarakat saat ini sebatas mengetahui keberadaan ikan-ikan itu sebagai ikan hias yang dijual bebas di pasar ikan dan dipelihara.

"Sesuai Permen KP Nomor 14 jenis aligator, piranha, dan arapaima memang menjadi habitat yang dilarang untuk dirawat dan dilepas liarkan. Karena bisa berdampak buruk terhadap ekosistem tersebut serta membahayakan manusia yang ada di wilayah perairan," terangnya.

Dampak buruknya, kata Gatot, karena bersifat invasif, karnivor, kanibal dan sangat rakus, jika dilepas di perairan dikhawatirkan akan merusak sosio ekosistem ikan endemik Indonesia.

"Jenis ikan ini akan menghabiskan jenis ikan lokal karena bersifat karnivor kanibal, sangat rakus, dan ini akan berdampak pada tekanan luar biasa ekosistem dan sumber daya ikan yang ada di Indonesia," kata dia.

Untuk sementara dari ikan-ikan itu pihaknya akan menampung dan akan berkordinasi dengan KKP pusat apakah nantinya akan diserahkan ke KKP atau bisa digunakan untuk bahan penelitian.

Baca Juga: Sepekan Erupsi, Kondisi Gunung Agung Masih Labil

Pihaknya mengimbau masyarakat agar secara sukarela bisa menyerahkan ikan peliharaan invasif dengan tempo antara tanggal 1-31 Juli 2018 di Kantor BKIPM Semarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI