Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka tindak pidana korupsi suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 Rizal Sirait. Hari ini, Rabu (4/7/2018) Rizal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Mengenakan rompi tahanan KPK, Rizal langsung digelandang ke tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh komisi antirasuah.
Saat keluar gedung KPK, Rizal mengatakan akan menyerahkan proses hukum kepada KPK.
"Proses ini sudah dilakukan oleh petugas KPK. Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan tugas lebih baik," kata Rizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Rizal juga meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara. Dirinya menyebut telah mengembalikan uang senilai Rp 300 juta rupiah kepada KPK.
"Masyarakat Sumut, saya Rizal Sirait. Saya mohon ijin dan mohon maaf, peristiwa ini ketentuan Allah. Sudah mengembalikan Rp 300 juta ya, mohon maaf," kata dia.