Masih Bau Kencur, Cuek dkk Sudah Fasih Curi Sepeda Motor

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 04 Juli 2018 | 18:36 WIB
Masih Bau Kencur, Cuek dkk Sudah Fasih Curi Sepeda Motor
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap empat kawanan pencurian kendaraan bermotor, yang rata-rata masih berusia di bawah umur, Rabu (4/7/2018) dini hari. [Suara.com/Yaqub]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap empat kawanan pencurian kendaraan bermotor, yang rata-rata masih berusia di bawah umur, Rabu (4/7/2018) dini hari.

Keempat kawanan itu diantaranya, MI alias Cuek, AAS alias Abi, MU alias Dani, dan MA alias Ayub. Petugas berhasil mengamankan mereka di sebuah warung internet yang berada di wilayah Rawalumbu.

Wakapolres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Wijonarko mengatakan, penangkapan berawal saat anggota sedang melakukan patroli rutin di wilayahnya.

Tidak lama kemudian, petugas melihat aktivitas mencurigakan tiga dari empat tersangka tersebut di halaman parkir warnet.

Baca Juga: Marak Kecelakaan, Kapolri Perintahkan Polair Awasi Kapal Laut

"Saat itu anggota kami curiga ketika melihat kawanan tersebut sedang bongkar plat nomor sepeda motor. Akhirnya, ketiganya langsung diamankan berikut barang bukti empat sepeda motor guna penyelidikan lebih lanjut," kata Wijonarko.

Ia menjelaskan, sebelum ditangkap petugas, mereka sempat diminta menunjukkan surat kendaraannya. Namun, empat bocah bau kencur itu tak bisa menunjukan surat-surat yang diminta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka mengaku sudah beraksi 10 kali di Kota Bekasi. Mereka kerap berkasi bersama di lingkungan

"Tak lama berselang, satu tersangka lain yang menjadi komplotannya juga sudah berhasil ditangkap di lokasi terpisah yakni tersangka berinisial MI," jelas Wijonarko.

Wijonarko menambahkan, setiap beraksi, para tersangka selalu menyasar calon korban di berbagai tempat yang terletak di pinggir jalan. Mereka memanfatkan kelengahan para korbannya saat memarkir kendaraan.

Baca Juga: Server PPDB Terganggu, Orang Tua Siswa di Bekasi Kebingungan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUhP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [Yakub]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI