Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut, pasca-kericuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu, total ada 138 terduga teroris yang sudah ditangkap Densus 88 Anti Teror di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dari jumlah itu, ada 17 orang di antaranya terpaksa ditembak mati.
"Sudah tertangkap 138 orang. 17 di antaranya tewas tertembak," kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Menurut Tito, Polri kini tengah melakukan sejumlah langkah hukum dalam menindak pelaku terorisme. Antara lain dengan menggunakan undang-undang baru.
Salah satunya dengan menerapkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 tanggal 22 Juni 2018.
"Di mana ada bentuk-bentuk kriminal baru di sana. Bentuk kejahatan dalam terorisme yang belum diatur di undang-undang sebelumnya. Dan masa penahanannya lebih panjang. Penangkapan 7 hari jadi 21 hari, masa penahanan semula 4 bulan jadi 6 bulan 200 hari," Tito menjelaskan.