Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tak jadi disahkan bertepatan pada Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia, 17 Agustus 2018.
Agus mengatakan hal tersebut seusai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018).
Dalam pertemuan itu, Agus mengakui meminta kepada Jokowi untuk membatalkan pasal-pasal korupsi yang termaktub dalam RUU KUHP.
Menurutnya, kalau pasal-pasal korupsi itu jadi dimasukkan dalam KUHP, terdapat risiko negatif terhadap pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Acara Jakarnaval Minggu Besok, Sebesar Ini Anggarannya
"Lebih baik pasal-pasal itu di luar KUHP. Saya sampaikan mengenai risiko yang besar. Kemudian insentifnya tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi," ujar Agus.
Presiden Jokowi, kata Agus, berjanji menginstruksikan menteri terkait untuk tidak memberikan target waktu pembahasan RKUHP, agar bisa menimbang ulang keberadaan pasal-pasal tersebut.
Sebelumnya, pengesahan RKUHP ditargetkan tepat pada hari peringatan Proklamasi, yaitu 17 Agustus 2018.
"Jadi yang tanggal 17 Agustus itu tidak. Nanti disusun mendapat masukan dari kami," kata Agus.
Agus meminta masukan yang sudah disampaikan lembaga antirasywah dipertimbangkan dan dimasukkan ke dalam RKUHP. Pengesahan akan dilakukan kalau pihak KPK sudah tidak lagi berkeberatan.
Baca Juga: Mayat Berbaju Dalam Hitam dan Terikat Koper Mengambang di Waduk
"Intinya begitu. Prinsipnya diundur, tidak ditentukan tanggalnya, kemudian disusun lagi menerima masukan-masukan dari kami," jelas Agus.