Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola. Perpanjangan penahanan Zumi Zola dilakukan penyidik terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan artis dan pesinetron itu.
Zumi Zola resmi diperpanjang masa penahanannya terhitung sejak 8 Juli hingga 6 Agustus 2018.
"Penyidik memperpanjang penahanan terhadap ZZ (Zumi Zola), Gubernur Jambi selama 30 hari ke depan terhitung 8 Juli - 6 Agustus 2018 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2018).
Febri mengatakan, KPK masih membutuhkan waktu guna memeriksa Zumi Zola beserta saksi lainnya.
Baca Juga: Mata Novel Makin Parah, KPK Minta Bantuan Uang ke Presiden Jokowi
"Termasuk pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan di kasus suap yang telah disidang untuk beberapa terdakwa di Jambi," Febri menjelaskan.
Sebelumnya, KPK memeriksa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Selain Zumi, KPK juga telah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.