Suara.com - Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Basnaz) Didin Hafidhuddin menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta, Rabu (4/7/2018). Pertemuan itu membahas keberadaan Bazis di DKI Jakarta.
Hafidhuddin mengatakan, pertemuan tersebut membahas perihal keberadaan Bazis DKI yang akan segera mengikuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
"Nah tadi kita bicara dengan pak wagub (Sandiaga), alhamdulilah pak wagub mendukung luar biasa penyesuaian dengan Undang-undang," ujar Hafidhudddin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Hafidhuddin menuturkan, penyesuaian Bazis DKI menjadi Baznas DKI, yakni adanya perubahan lembaga maupun kepengurusan. Untuk kepengurusan Baznas DKI akan ditunjuk tujuh komisioner melalui panitia seleksi.
Baca Juga: Jokowi dan Presiden Bank Dunia Blusukan Lihat Penanganan Stunting
"Karena memang perubahannya kan hanya lembaga dan pengurusan. Pengurusan dilakukan secara terbuka melalui panitia seleksi dipilih tujuh orang kemudian masalah dananya segala macam itu tetap seperti sekarang, hanya pelaporannya nanti," ia menjelaskan.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga menyerahkan kepada Pemprov DKI Jakarta perihal kepengurusan ataupun komisioner yang akan duduk di Baznas DKI.
"Ada mekanisme, belum, kita serahkan, lah kita tidak ikut campur karena wewenang dari Pemda di sini. Kita hanya mengusulkan agar ada penyesuaian karena kita bagian dari pengeloaan zakat nasional," imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Amil ZakatNasional (Baznas) Bambang Sudibyo melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno. Pertemuan dilakukan di Kantor Baznas, Wisma Sirca Jalan Johar, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Bambang menuturkan, Pemprov menyepakati bahwa Badan Amil Zakat Infaq Sodaqoh (Bazis) DKI akan segera mengikuti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Adapun masa transisi diberikan paling lama tiga bulan.
Baca Juga: Mobil Box Berisi Uang Rp 30 Miliar Ikut Tenggelam di Selayar
"Telah disepakati yaitu bahwa Bazis DKI akan segera mengikuti peraturan perundang-undangan dengan masa transisi maksimal 3 bulan," kata Bambang.
Pertemuan tersebut menyusul status Bazis DKI yang dianggap Baznas tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Pertemuan dengan Sandiaga juga telah menyepakati nantinya ada nama Baznas DKI dalam transisi nama Bazis DKI. Karena nama Baznas merupakan nama yang diberikan Menteri Agama pada tahun 2016.