Suara.com - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menitipkan sementara buronan pemerintah Malaysia, Datuk Seri Jamal Yunus ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, usai menjalani pemeriksaan di imigrasi pada Selasa (3/7) kemarin, Jamal Yunus langsung kembali dibawa ke rutan Polda Metro Jaya.
"Sekarang dititipkan ke polda lagi oleh imigrasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (4/7/2018).
Menurut Argo, polisi hanya ikut membantu upaya penangkapan Jamal di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (2/7/2018). Ia mengatakan, penanganan kasus ini merupakan kewenangan imigrasi karena Jamal dianggap menyalahi aturan soal keimigrasian.
Baca Juga: Makin Seru, Lihat Gerhana Bulan Total Pakai Aplikasi Ini
"Polisi kan diminta bantuan untuk tangkap yang bersangkutan (Jamal Yunus). Setelah dirangkap kemudian diperiksa ada pelanggaran imigrasi," kata dia.
Saat ini, Jamal Yunus masih mendekam di penjara yang dikhususkan untuk tahanan orang asing.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, Jamal Yunus akan segera dideportasi ke Malaysia usai ditangkap pihak kepolisian.
"Kalau tidak hari ini, ya besok," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa kemarin.
Menurut dia, Jamal yang merupakan tersangka sejumlah kasus di Malaysia itu diperkirakan meninggalkan Malaysia pada 13 Juni 2018 secara ilegal.
Baca Juga: KM Lestari Maju Tenggelam di Selayar, Korban Tewas Jadi 34 Orang
Jamal yang berstatus buronan itu baru diketahui berada di Indonesia setelah Kepolisian Diraja Malaysia menghubungi Tito. Menurut dia, sebelum tiba di Jakarta, Jamal diketahui sempat singgah di Medan, Sumatera Utara.
Jamal diburu polisi Malaysia sehubungan dengan sembilan kasus yang menjeratnya. Salah satunya adalah kasus mega korupsi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menyeret mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak.