Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang uang Rp500 juta dalam saat operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi, Selasa (3/7/2018). Mereka ditangkap karena dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) Aceh Tahun 2018.
"Tim sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp500 juta yang diamankan kemarin dengan dana otonomi khusus Aceh Tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Selanjutnya KPK akan membawa Irwandi dan Ahmadi ke Jakata. Namun keputusan itu masih menunggu kepastian pemeriksaan KPK di Polda Aceh.
"Proses berjalan baik. Berikutnya tim akan mempertimbangkan pihak-pihak yang akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. Malam ini, informasi lebih lengkap tentang kegiatan tim KPK di Aceh ini akan diinformasikan melalui konferensi pers di kantor KPK," ucap Febri.
Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta saat Gubernur Aceh Ditangkap
KPK menangkap Irwandi dan Ahmadi di Aceh, serta mengamankan 10 orang, yang terdiri dari dua Kepala Daerah dan sejumlah pihak non PNS. Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 1x24 jam.