Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah saat menangkap tangan dua kepala daerah di Aceh, Selasa (3/7/2018). Salah satu yang ditangkap adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menangkap 10 orang di malam itu. Dua di antaranya kepala daerah di Aceh.
“Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu kabupaten di Aceh. Sejumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya,” ujar Febri saat dihubungi, Selasa malam.
KPK masih berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. “Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 24 jam,” katanya.
Baca Juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditangkap KPK Masih Menginap di Polda
Masih di Polda Aceh
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menginap di Markas Kepolisian Daerah Aceh pasca ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/7/2018). Sampai Rabu (4/7/2018), Irwanti berada di Polda Aceh.
Irwandi ditangkap di rumah dinasnya dalam oeprasi tangkap tangan. Irwandi Yusuf ditempatkan di sebuah ruang pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Namun, belum diketahui keberadaan Irwandi Yusuf di kantor polisi tersebut.
Sebelumnya, tim KPK menjemput Irwandi Yusuf di rumah dinas Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/7/2018) malam. Belum diketahui mengapa orang nomor satu di Pemerintahan Aceh tersebut berada di Polda Aceh.
Akses informasi keberadaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di tempat itu sepertinya sangat tertutup. Buktinya, hingga Rabu pagi belum ada pernyataan resmi KPK maupun Polda Aceh.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperiksa di Polda
Bahkan, belasan wartawan sejak Selasa (3/7/2018) hingga Rabu pagi tidak mendapat pernyataan resmi terkait dengan keberadaan Gubernur Irwandi Yusuf.