Suara.com - Brigadir Eko Hadi Purwanto dan Brigadir Asbari Kurniawan harus menanggalkan jabatannya di kepolisian karena dianggap telah melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir lagi.
Kapolres Lombok Timur, AKBP M. Eka Fathurrahman mengatakan, salah satunya tidak pernah masuk kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa ada keterangan dan yang satunya lagi kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Dua orang anggota Polres Lotim resmi dilakukan pemecatan, setelah dilakukan sidak kode etik," kata Eka.
Terhadap keduanya, dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, saat dilakukan pemberhentian, keduanya tak hadir, sehingga diwakilkan oleh anggota Provost yang menerima SK pemecatan terhadap dua orang oknum tersebut.
Sementara terhadap anggota yang berprestasi tentunya diberikan penghargaan atas prestasinya. Dengan tentunya berdasarkan penilaian dari pimpinan.
“Reward and punishment terhadap anggota pasti dilakukan sebagai pemberi semangat dan motivasi bagi anggota yang lainnya,” tandas Mantan Kapolres Bima itu.
Berita ini juga dimuat di Lombokita.com jaringan Suara.com dengan judul berita https://lombokita.com/dua-personel-polres-lotim-dipecat/