Suara.com - Kejaksaan Agung akan memastikan terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman melakukan upaya hukum atau tidak pascaputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati.
"Nanti akan kita coba datangi yang bersangkutan, bukan ke pengacaranya. Tentunya ke yang bersangkutan langsung, tentang sikapnya mengenai putusan pengadilan yang waktu itu vonisnya adalah sama dengan tuntutan penuntut umum yaitu pidana mati," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai penandatanganan kesepahaman antara Kejagung-BNPT di Jakarta, Selasa (4/7/2018).
Ia menegaskan pihaknya harus meyakinkan betul apakah putusan yang bersangkutan sudah inkrah atau keluarganya tidak akan mengajukan upaya hukum.
Dikatakan, upaya hukum khususnya peninjauan kembali itu bukan hanya menjadi hak untuk terpidana bersangkutan tetapi juga oleh keluarganya.
"Nah ini nanti yang akan kami pastikan. saat ini tidak harus percaya informasi yang ada di luar, tapi harus sekalian bersangkutan langsung kalau perlu kita minta pernyataan dari yang bersangkutan," katanya.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Aman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Dia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.
Aman seharusnya bebas dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman 9 tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010.
Namun, pada tanggal 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin. Aman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.