Pemerintah Tetapkan Target Pengurangan Sampah Plastik

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 04 Juli 2018 | 07:11 WIB
Pemerintah Tetapkan Target Pengurangan Sampah Plastik
Orang membawa barang dengan kantong plastik. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bertepatan dengan Hari Tanpa Kantong Plastik Internasional (Plastic Bag Free Day), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kampanye Kendalikan Sampah Plastik yang menjadi tema Indonesia untuk memeringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2018.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dalam Press Discussion yang mengambil tema Kolaborasi Dunia Usaha, Masyarakat, dan Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah Plastik di Jakarta, Selasa (3/7/2018), mengatakan bahwa KLHK telah melakukan uji coba konsep kantong plastik tidak gratis di ritel modern di 23 kota pada periode Februari-Juni 2016.

"Uji coba ini telah sukses menghasilkan data pengurangan timbunan sampah kantong plastik sebesar 55 persen, dan hal ini disebutkan juga dalam dokumen UN Environment," katanya seperti dilansir dari Antara.

Pemerintah telah menetapkan target dalam pengurangan sampah plastik mengacu pada Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yaitu jumlah pengurangan sampah plastik 30 persen pada 2025.

Baca Juga: PPP: Wacana Pasangan JK - AHY Tak Memiliki Prospek

"Untuk itu, KLHK telah menyusun Peraturan Menteri (Permen) Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen dengan sasaran industri ritel dan industri manufaktur (brand owner). Saat ini KLHK juga tengah menyusun rancangan Permen Pengurangan Sampah Kantong Plastik yang bertujuan untuk mengubah perilaku penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh masyarakat sebagai aturan lebih lanjut peta jalan pengurangan sampah oleh industri ritel," jelas Rosa Vivien.

Untuk mengatasi permasalahan sampah plastik, pemerintah melakukan tahapan pengurangan sampah plastik dengan prioritas penanganan menurut jenisnya berdasarkan jumlah timbulan eksisting dan kesulitan penanganan.

Tahapan tersebut dilakukan secara bertahap dibatasi timbulannya, dimulai dari kantong plastik dan menggunakan alternatif yang bisa dipakai berkali-kali. Plastik sekali pakai lainnya, yaitu kemasan minuman, kemasan makanan, dan plastik lainnya didaur ulang dan dimanfaatkan kembali.

Lebih lanjut Rosa Vivien mengatakan bahwa KLHK juga melakukan kampanye pengurangan sampah kantong plastik dengan melakukan pendampingan kepada Kabupaten/Kota. Sejumlah daerah sudah memiliki peraturan dan menerapkan pembatasan kantong plastik, di antaranya di Balikpapan, Kabupaten Badung, dan Banjarmasin.

Asisten Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Hamdi, mengatakan bahwa sejak 1 Juni 2016, kota Banjarmasin berhasil mengurangi timbulan sampah kantong plastik sebesar 52 juta lembar per bulan.

Baca Juga: Korban Tewas KM Lestari Maju di Selayar Capai 24 Orang

"Saat ini kami juga mengajak masyarakat menggunakan tas anyaman hasil kearifan lokal di kota Banjarmasin, yaitu tas purun sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai," kata Hamdi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI