Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (3/7/2018), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah di Provinsi Aceh dan diduga salah satu ditangkap dalam operasi itu adalah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
"Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non-PNS," kata ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua kepala daerah itu adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
"Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu kabupaten di Aceh," kata Agus.
Menurut Agus, uang sejumlah ratusan juta rupiah telah diamankan dalam operasi tersebut.
"Diduga merupakan bagian dari realisasi commitment fee sebelumnya," ungkap Agus.
Tim KPK saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 1x24 jam. (Antara)