Suara.com - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa 8 saksi dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek underpass jalur Perimeter Selatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (5/7/2018) hingga Selasa (10/7/2018) pekan depan.
"Kami akan memintai keterangan sejumlah orang dari PT KAI mulai tanggal 5 Juli (2018)," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/7/2018).
Setelah itu, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 saksi dari PT. Waskita Karya yang merupakan perusahaan penggarap underpass tersebut. Pemeriksaan terhadap PT. Waskita Karya itu akan dilakukan pada Rabu (11/7/2018) hingga Jumat (13/7/2018).
Baca Juga: Arus Balik Lebaran: Bahaya Longsor di Jalan Tembus Aceh
Namun, Bhakti tak menjelaskan nama-nama dan jabatan dari pihak PT. KAI dan PT. Waskita Karya yang akan dimintai keterangan saksi dalam kasus itu. Dia hanya menjelaskan para saksi akan diperiksa secara terpisah. Selain itu, satu orang dari PT. Virama Karya juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
"(Saksi) kami panggil secara bertahap," kata dia.
Lebih lanjut, Bhakti menambahkan, kasus dugaan koruspi proyek jalan bawah tanah itu dimulai sejak Bareskrim Polri resmi melimpahkan penyelidikan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2018 lalu.
Polisi mencium ada indikasi korupsi terkait proyek Underpass pasca insiden longsornya bangunan Underpass Bandara Soetta pada Senin (5/2/2018). Dua warga menjadi korban runtuhan bangunan saat melintas menggunakan mobil.
Satu korban bernama Dianti Dyah Ayu Cahyani Putri, meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada, Tangerang, Banten. Sedangkan, rekan Dyah bernama Mutmainah selamat.
Baca Juga: Longsor Timbun 6 Penambang Emas di Sulawesi Utara, 5 Orang Tewas