Suara.com - Petugas Bandara Soekarno Hatta dihebohkan dengan penemuan 26 unit koper berukuran besar teronggok di toilet terminal 2 kedatangan. Kuat dugaan, puluhan koper besar itu sengaja ditinggal oleh pemiliknya.
Setelah dicek oleh petugas bandara, 26 koper besar itu ternyata berisi 257 botol minuman keras dari berbagai merek. Miras itu termasuk dalam golongan B.
Kepala Bidang P2 KPU Bea Cukai, Hengky mengatakan, 26 koper tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya di toilet bandara pada malam hari. Tepatnya pada Minggu (1/7/2018). Barang haram tersebut ditinggalkan pemiliknya yang menggunakan pesawat Lion Air JT 159 rute Singapura-Jakarta sesaat setelah landing.
"kami dapat laporan dari Avsec bahwa ada tas ditinggal dan isinya 257 botol miras," ujar Hengky saat konferensi pers, Rabu (3/7/2018).
Baca Juga: Kominfo Blokir Sementara Aplikasi Tik Tok
Kuat dugaan, pemilik puluhan koper berisi ratusan botol miras ilegal itu ketakutan saat melihat petugas yang masih berjaga. Hingga akhirnya memutuskan untuk meninggalkan koper-koper tersebut di toilet bandara.
Menurut Hengky, sesuai aturan, bila membawa minuman beralkohol melebihi satu liter dari negara tetangga, maka wajib membayar pajak negara.
"Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 atas barang kena cukai yang jumlahnya melebihi batas pembebasan akan dilakukan pemusnahan," imbuh Hengky. (Anggy Muda)