3 WNI Ditangkap Bawa Ratusan iPhone di Kabin Pesawat

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 03 Juli 2018 | 18:26 WIB
3 WNI Ditangkap Bawa Ratusan iPhone di Kabin Pesawat
Ilustrasi penyelundupan iPhone. [Mirror]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Bandara Soekarno Hatta baru saja menangkap tiga orang yang baru saja bepergian dari Singapura. Ketiga orang itu kedapatan membawa ratusan unit iPhone serta merek ternama lainnya. Total ada 612 unit telepon genggam yang dibawa oleh tiga orang berinisial HD, G dan H itu pada Rabu (3/7/2018).

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Erwin Situmorang mengatakan, penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan penumpang Lion Air JT-157 rute Singapura-Jakarta.

Dari data Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, menyebutkan ratusan smartphone mahal yang dibawa ketiga orang itu terdiri dari 260 unit iPhone X, 117 unit iPhone 8+, 44 unit iPhone 8, 8 unit Nokia 8110 dan 5 unit Oneplus 6. Ada juga yang dalam kondisi bekas, yakni 66 unit iPhone 7, 2 unit iPhone 7+, 31 unit iPhone 6S dan 7 unit iPhone 6S+.

"Mereka menyimpan ke-612 HP selundupan itu bukan di koper. Melainkan di kabin pesawat karena mengira tidak akan melewati x-ray," kata Erwin di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Della / Rizki Ditumbangkan Pasangan Rangking Satu Dunia

Dalam aksinya, ratusan ponsel tanpa kardus tersebut dimasukkan ke dalam delapan koper yang dikemas plastik. Sehingga ratusan ponsel tersebut tidak dilengkapi aksesoris alias batangan.

"Negara dapat mengalami kerugian kurang lebih Rp 1,2 miliar kalau handphone-handphone ini lolos," ucap Erwin.

Erwin menduga, ketiga pelaku mengira akan lolos dari pemeriksaan dengan memilih penerbangan malam hari. Lantaran petugas pengawasan Bandara Soekarno-Hatta akan lengah karena mengantuk.

"Pengawasan kami 24 jam nonstop. Diduga pelaku sengaja melakukan flight malam agar petugas lengah," kata Erwin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 jo. UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni pasal 53 ayat 4.

Baca Juga: Korupsi e-KTP, Ternyata KPK Tanya Ini ke Politisi PD Mulyadi

"Seluruh barang selundupan tersebut kini disita dan diamankan oleh Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk proses lebih lanjut," tutup Erwin. (Anggy Muda)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI