Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi mengaku sempat bingung karena dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pasalnya, dia tidak pernah duduk di Komisi II DPR dan juga tidak pernah menjadi pimpinan DPR serta partai.
Namun, di luar rasa bingung Mulyadi, Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata ingin mengklarifikasi soal pertemuan dan aliran dana proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Terhadap Mulyadi yang termasuk saksi baru di ksus e-KTP ini, diklarifikasi terkait pertemuan dan relasi dengan anggota DPR lain dr Fraksi Demokrat dan pengetahuannya tentang aliran dana terkait e-KTP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/7/2018).
Sementara kepada mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Taufiq Effendi, KPK ingin mendalami soal aliran uang. Pasalnya, dalam dakwaan terdakwa kasus e-KTP disebutkan aliran dana ke pihak lainnya.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Bamsoet Dicecar Aliran Duit E-KTP di Jateng
"Terhadap Taufik Effendi dikonfirmasi tentang aliran dana yang sebelumnya telah diurai di persidangan terhadap terdakwa lain," katanya.
Sebelumnya, usai diperiksa di Gedung KPK, Mulyadi mengaku bingung dipanggil KPK. Pasalnya, saat proyek e-KTP berjalan dia duduk di Komisi V DPR RI.
"Saya juga sebetulnya sebelum datang juga bingung, karena saya tidak pernah di Komisi II," katanya.
Kemudian Mulyadi juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi ataupun Ketua Partai.
"Makanya saya bertanya-tanya. Tadi dikonfirmasi dibilang mungkin pak Mulyadi ini tau tentang masalah Pak Marzuki. Itu aja sebetulnya. Saya bilang tidak pernah dengar, karena saya selama periode di DPR yang lalu itu, saya di komisi V bidang infrastruktur. Dan tidak pernah di badan anggaran," kata Mulyadi.
Baca Juga: Mendagri: Ada 805 Ribu Blangko e-KTP Rusak se-Indonesia
Sementara, Taufiq Effendi juga mengatakan tidak mengenal Irvanto dan Made Oka. Sebab, dia tidak pernah bertemu dengan keduanya.
"(Dkonfirmasi) Kenal apa nggak? Saya bilng nggak kenal. InsyaAllah nggak pernh ketemu sama sekali," kata Effendi.
Irvanto dan Made Oka sudah menjadi tersangka kasua e-KTP karena diduga menjadi penampung uang hasil korupsi Setya Novanto dari proyek e-KTP. Khusus untuk Irvanto, diduga sudah mengikuti perkembangan proyek e-KTP sejak awal.
Setya Novanto sendiri sudah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor. Mantan Ketua DPR tersebut dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.