Diskotek Illigals Ganti Nama, Pemprov DKI Kerahkan Satpol PP

Selasa, 03 Juli 2018 | 17:53 WIB
Diskotek Illigals Ganti Nama, Pemprov DKI Kerahkan Satpol PP
Personel Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta. [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Diskotek Illigals berganti nama menjadi 108 The New Atmosphere. Diskotek tersebut sempat mendapat ancaman penutupan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno lantaran kerap kedapatan ada transaksi penjualan narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan pihaknya langsung mengerahkan petugas Satpol PP untuk mengetahui kegiatan operasional diskotek tersebut.

Kata Yani, setelah dicek diskotek tersebut telah mengantongi izin dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Terkait dengan 108 masuk ke sana, kita lakukan pengawasan terutama perizinan, perizinan lengkap, memang sudah ada izin dari DPTSP," ujar Yani saat dihubungi, Selasa (3/7/2018).

Baca Juga: Anies Tutup Diskotek Old City Jika Melanggar

Yani menuturkan dari hasil razia tersebut, pihaknya tak menemukan adanya pelanggaran. Diskotek tersebut kata Yani, sudah memenuhi unsur persyaratan dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Kita cek semua, terkait beberapa jenis usaha yang di dalam, karaoke, bar, SPA, ada lima atau enam jenis usaha. itu memang sudah ada izinnya, lengkap. Kita cek ke dalam memang sudah memenuhi unsur yang dipersyaratkan Dinas PTSP," kata dia.

Lebih lanjut, Yani menuturkan pihaknya telah memberikan arahan kepada managemen diskotek, agar mengikuti aturan yang berlaku di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Ya, Kami juga memberikan arahan selain melakukan pengecekan izin, kami memastikan benar kepada mereka manajemen agar mengikuti dalam beroperasi untuk mengikuti ketentuan yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta. Jangan melanggar aturan pergub nomor 18 tahun 2018, dimana tidak boleh ada prostitusi, narkoba," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan telah menginstruksikan petugas Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap Diskotek 108 The New Atmosphere.

Baca Juga: Sandiaga: Berkat 'Power of Emak-Emak', 2 Diskotek Tutup

"Tugas pemprov melalui aparat memastikan usaha di Jakarta sesuai koridor ketentuan perundangan berlaku," kata Sandiaga di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (3/7/2018).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI