Suara.com - Sosial media ramai dengan cuitan putri ke-4 Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Kanjeng Ratu Hayu di akun Twitter-nya. Cuitan itu terkait sebuah (GKR) papan reklame yang mempromosikan desain baju kaos bergambar lambang Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Lambang tersebut yakni lambang HaBa atau Praja Cihna. Dalam Twitter-nya, GKR Hayu juga memposting foto papan reklame tersebut. Diketahui, desain kaos bergambar lambang Kasultanan Ngayogyakarta itu dibuat oleh salah satu toko retail yang menjual sejumlah brand lokal. Seperti kaos, batik hingga kerajinan tangan.
Dalam cuitannya, GKR Hayu meminta pengguna lambang kasultanan itu untuk memahami dan mengerti akan produk apa serta lambang apa yang hendak dijual.
"Cobalah untuk ngerti dan ngerumangsani, sakjane yang kalian jual itu apa? " tulis @GKRHayu.
Baca Juga: Ganjil Genap Segarkan Udara Jakarta, Anies Contoh Cina dan Korsel
Ia menjelaskan, lambang tersebut di reklame itu adalah Praja Cihna, sebuah lambang Kasultanan Ngayogyakarta Hadinigrat yang dipakai untuk bangunan dan surat resmi.
Praja Cihna sendiri ada dua, pertama merupakan lambang institusi Kasultanan, kedua adalah lambang pribadi Sri Sultan HB X.
"Dalam contoh ini (reklame) yang dijual adalah lambang pribadi Sultan HB X. Jadi tolong pertimbangkan, sebelum kalian jual atau modif untuk lambang kalian sendiri," kata GKR Hayu dalam laman twitternya.
Sementara itu, Lilik Andi Ariyanto selaku Kepala Bidang Penegakan Undang-Undang mengaku belum ada laporan terkait reklame yang menjual lambang Sultan HB X.
"Belum ada laporan ke kita, " kata Lilik saat dihubungi melalui telepon.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Negosiasi Saham Freeport Masih Berlangsung
Namun pihaknya akan melakukan pembongkaran reklame yang dinilai tak berizin. Ia menyebut banyak baliho atau reklame tak mengantongi izin dari pemerintah kota Yogyakarta.